Gelapkan Duit Koperasi Rp 6,5 Miliar, Robby Sulistio Ditangkap di Tempat Persembunyian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Robby Sulistio Handoko (48), terpidana kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 6,5 miliar, berhasil ditangkap di wilayah Pabbentengang, Maros, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejari Maros pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Robby yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi ini dijerat karena tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020, terbukti dia menyalahgunakan dana deposito nasabah senilai Rp 6,5 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang dikurangi dengan masa tahanan sudah dijalani. Namun, Robby melarikan diri setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Bagikan
Berita terkait
DPRD Banjarmasin Mulai Bahas Raperda Koperasi
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 10.12
Apresiasi Pemda Berprestasi Batch II Sulawesi Angkat Semangat Kolaborasi
Detik.com · 18 September 2026 pukul 09.04
Menkop Imbau Koperasi Desa Prioritaskan Produk UMKM Lokal
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 08.49
Remaja Pengedar Sinte di Depok Ditangkap, 21 Botol Bibit Semprot Disita
Detik.com · 18 September 2026 pukul 08.41