Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gempuran Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Tak Beli dan Edarkan

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkomitmen memperkuat pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan mengancam industri hasil tembakau (IHT) legal. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan pengawasan akan diperkuat dengan risk management, intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi. Masyarakat juga diminta mendukung 'Gerakan Gempur Rokok Ilegal' dengan tidak membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti menyampaikan peredaran rokok ilegal menekan kinerja industri hasil tembakau. Produksi rokok dalam negeri turun sekitar 3 persen, sementara pertumbuhan PDB sektor ini berubah dari 3,49 persen pada 2024 menjadi minus 1,37 persen, dan kuartal II 2026 mencatat kontraksi minus 1,96 persen. Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga terdampak. Tekanan ini berpotensi mempengaruhi lebih dari 6 juta tenaga kerja di industri dan sektor terkait, hingga berujung pada PHK. Pemerintah daerah juga merugikan. Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa menyampaikan pajak rokok ditetapkan 10 persen dari cukai, dengan target penerimaan Rp1,1 triliun untuk 2026. Penindakan terhadap rokok ilegal diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak rokok. Pemberantasan ini membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai.

Berita terkait