Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Resto Kuburan

Presiden Prabowo melakukan upaya masif mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa dalam waktu satu tahun. Langkah ini dinilai sebagai upaya berani dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 untuk mengatasi kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan sistem kapitalisme yang tidak memihak rakyat.

Namun, kebijakan ini dianggap sebagai perjudian besar karena risiko kegagalannya. Penulis membandingkannya dengan Koperasi Unit Desa (KUD) era Soeharto yang gagal total. Jika KDMP gagal, hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada wacana perubahan Pasal 33 UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait