Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gubernur Terima Aspirasi 10 Desa Terkait Persoalan MHA Desa Tujung

Sepuluh desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyuapkan aspirasi kepada Gubernur Zainal A. Paliwang terkait penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung yang dianggap berdampak pada wilayah administrasi dan kepentingan masyarakat desa sekitar. Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltara pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan dihadiri perwakilan 10 kepala desa dan tim advokasi. Sepuluh desa ini tersebar di tiga kecamatan: Kecamatan Sebuku (Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, Lulu), Kecamatan Sembakung (Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, Lubok Buat), dan Kecamatan Sembakung Atulai (Desa Katul). Ketua Tim Advokasi, Paltison, meminta agar pemerintah mengkaji ulang penetapan MHA Desa Tujung secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat yang terdampak.

Gubernur Zainal menyatakan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Ia menjelaskan bahwa permasalahan batas antar-desa dan antar-kecamatan dalam satu kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Nunukan, sementara isu yang melibatkan batas antar-kabupaten menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pemprov Kaltara akan mengkoordinasikan aspirasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan memastikan proses penyelesaian tidak dilakukan melalui aksi di lapangan yang berpotensi memicu konflik.

Zainal juga menekankan pentingnya penyelesaian yang damai dan arif untuk menghindari pertikaian di tengah masyarakat. Ia meminta kepala desa terus mengarahkan warga untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pemerintahan yang telah ada. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan isu ini kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) sebagai saluran alternatif untuk memperoleh perwakilan yang lebih luas.

Berita terkait