Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memeriksa penarikan kembali gugatan pemohon terhadap masa jabatan Kapolri dalam permohonan uji materiil UNDAG-LP No. 5/2026. Pemohon, Lisdawati Manao, menyatakan telah menarik permohonan karena menemukan keterbatasan dan mempelajari kewenangan open legal policy. Suhartoyo menanyakan apakah ada pengaruh luar dan mengakhiri penjelasan dengan menyatakan bahwa keterbatasan dapat ditangani melalui penasihatan Mahkamah selama sidang berlangsung.
Bagikan
Berita terkait
Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.20
Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.28
Gugatan Masa Jabatan Kapolri Ditarik, MK Pastikan Tak Ada Intervensi
VOI · 2 September 2026 pukul 02.14
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri, Bahas Situasi Nasional hingga Karhutla
Detik.com · 1 September 2026 pukul 23.26