Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara' Kandas di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Putusan MK nomor 277/PUU-XXIV/2026 menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian batas wilayah. MK menemukan tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon karena masih merupakan warga biasa, bukan pemerintahan daerah. Gugatan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Pemohon menyebut pemerintah telah menggunakan nama Laut Natuna Utara sejak Juli 2017, sementara UU masih menyebut Laut Cina Selatan sebagai batas utara provinsi, menimbulkan ketidaksesuaian hukum.
Bagikan
Berita terkait
PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 09.41
Produsen Chip CXMT Gugat Pentagon Soal Daftar Militer China
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 04.29
Menteri PU dukung pembangunan monumen bahasa nasional Pulau Penyengat
ANTARA News · 30 Agustus 2026 pukul 21.32
Penyelesaian Rp 321 Triliun Dianggap Terlalu Murah Bagi Meta
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.00