Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara' Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Putusan MK nomor 277/PUU-XXIV/2026 menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian batas wilayah. MK menemukan tidak ada kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon karena masih merupakan warga biasa, bukan pemerintahan daerah. Gugatan diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Pemohon menyebut pemerintah telah menggunakan nama Laut Natuna Utara sejak Juli 2017, sementara UU masih menyebut Laut Cina Selatan sebagai batas utara provinsi, menimbulkan ketidaksesuaian hukum.

Berita terkait