Guru Honorer Boleh Memilih menjadi PNS atau PPPK, tetapi Ada Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru honorer atau non-ASN diberikan kesempatan memilih untuk menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme seleksi tes. Jika tidak lulus seleksi, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dengan gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru melalui berbagai pelatihan. Selain itu, pemerintah memutuskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027, dengan tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 19.20
Kemendikdasmen bakal buka 139.000 kuota untuk CPNS guru tahun depan
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.20
Siap-Siap! Rekrutmen CPNS Digelar 2027, Pemerintah Butuh 464.000 Guru
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.00
Anggota DPR Minta Kemendikdasmen Perhatikan Kesejahteraan Semua Guru
Berita terkait
Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.30
Suara Terbaru dari Senayan soal PPPK Paruh Waktu Naik Level, 230 Ribu Tanpa Tes
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.27
Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 05.20
5 BeritaTerpopuler: Soal Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Gibran Minta Maaf, Tolong Bersabar
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 06.30