Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Honorer Boleh Memilih menjadi PNS atau PPPK, tetapi Ada Syaratnya

Guru honorer atau non-ASN diberikan kesempatan memilih untuk menjadi PNS atau PPPK melalui mekanisme seleksi tes. Jika tidak lulus seleksi, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dengan gaji yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru melalui berbagai pelatihan. Selain itu, pemerintah memutuskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027, dengan tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait