Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru untuk Indonesia: Momentum Menata Ulang Tata Kelola Guru Nasional

Pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026 menyetujui perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru di Indonesia. Data Kemendikdasmen menunjukkan kekurangan 374.154 guru, namun ada kelebihan 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN di wilayah tertentu. Tata kelola guru perlu diubah agar setiap anak Indonesia, di mana pun mereka tinggal, memperoleh guru yang cukup, kompeten, dan sejahtera.

Restrukturisasi ini membuka peluang memperkuat redistribusi guru secara nasional dengan sistem insentif yang adil bagi guru yang mengabdikan di daerah khusus, wilayah kepulauan, atau perbatasan. Sementara itu, penataan guru juga harus memperhatikan profesionalisme melalui sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan sistem karier nasional. Guru dengan kompetensi baik harus memiliki mobilitas horizontal untuk pengembangan profesional.

Pemerintah pusat akan mengelola kepegawaian guru (formasi, mutasi, promosi) dengan pendanaan dari APBN, sementara pemerintah daerah tetap menangani operasional sekolah dan pemetaan kebutuhan riil. Keberhasilan restrukturisasi tidak hanya ditilasi dari administrasi, tetapi dari penurunan kesenjangan distribusi guru, peningkatan profesionalisme, serta kualitas pembelajaran anak Indonesia.

Berita terkait