Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Cerita Diminta Marwan Dasopang Atur Penyedia Katering Haji

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 September 2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bercerita bahwa dirinya pernah diminta oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang untuk mengatur penyedia katering haji 2024 dan memungut fee dari pemenangnya. Permintaan ini, kata Gus Alex, dilatarkan untuk mendukung kepentingan Pemilu 2024. Gus Alex menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga orang terdakwa lainnya.

Gus Alex juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sempat mengeluh kepada mantan Direktur Jenderal PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait uang perjalanan dinasnya yang digunakan untuk kebutuhan anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Selain itu, Gus Alex menyebutkan adanya permintaan 'uang kurma' dan 'uang sajadah' sejumlah anggota Panja tersebut.

Hilman Latief dalam kesaksiannya mengaku tidak ingat terkait permintaan katering dari Marwan Dasopang, namun mengakui pernah mendapatkan informasi negatif tentang Rizky Fisa Abadi yang kemudian dipindahkan menjadi Kasubdit Katering Haji. Meski awalnya menolak, akhirnya Hilman menyetujui lantiknya Rizky Fisa atas arahan Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan empat terdakwa serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berita terkait