Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji Ungkap Penyerahan Uang Rp 500 Juta ke Stafsus Yaqut

Dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan Kemenag, mengungkapkan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex). Uang tersebut dikataarkan sebagai fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengisian kuota haji khusus tambahan dengan skema T0 dan TX. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta terjadi pada November 2023, saat Gus Alex meminta pinjaman uang. Penyerahan kedua sebesar Rp 300 juta dilakukan pada Januari 2024, dengan pengiriman ke Gedung PBNU. Rizky membenarkan bahwa pemberian uang tersebut disebutkan sebagai pinjaman kepada Gus Alex.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait