Saksi Kunci Dugaan Korupsi Kuota Haji Ungkap Penyerahan Uang Rp 500 Juta ke Stafsus Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan Kemenag, mengungkapkan penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex). Uang tersebut dikataarkan sebagai fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengisian kuota haji khusus tambahan dengan skema T0 dan TX. Penyerahan pertama sebesar Rp 200 juta terjadi pada November 2023, saat Gus Alex meminta pinjaman uang. Penyerahan kedua sebesar Rp 300 juta dilakukan pada Januari 2024, dengan pengiriman ke Gedung PBNU. Rizky membenarkan bahwa pemberian uang tersebut disebutkan sebagai pinjaman kepada Gus Alex.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.26
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 22.05
Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut ke Eks Pejabat Kemenag: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
Berita terkait
Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.52
Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 18.08
Dito Ariotedjo Tak Ikut Bahas Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi
VOI · 10 September 2026 pukul 15.43
200 Jatah Haji Berlabel BIN Terungkap di Sidang korupsi Kuota Haji
JawaPos · 8 September 2026 pukul 19.00