Hadir di DPR, PEKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pembina PERKAPI Asri Munde mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membentuk Undang-Undang Profesi Kurator sebagai prioritas khusus. Profesi kurator yang sudah ada sejak 1998 belum memiliki standar hukum khusus mengatur rekrutmen, kompetensi, dan pengawasan. Aturan khusus diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum dan tumpang tindih dengan UU PKPU. Saat ini, pengaturan profesi kurator masih bergantung pada peraturan pemerintah atau Menteri Hukum dan HAM.
Bagikan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.08
Momen Ketua Komisi V Cecar Pemilik KM Mutiara Sentosa 2 Gara-gara Tak Ada Sekoci
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.46
DPR dan Pemerintah Rapat Bahas Finalisasi Perpres Ojol
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.59