PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Persatun Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang sedang disusun oleh Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, regulasi khusus ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para kurator. Namun, Siking menekankan bahwa perlindungan tersebut harus tetap proporsional dan tidak memberi imunitas absolut kepada profesi kurator. Pernyataannya disampaikan sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Makassar pada Kamis, 20 Agustus, untuk pelaksanaan fungsi legislatif. Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII juga mendengarkan aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator. Siking menambahkan, UU ini perlu menetapkan batasan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan kurator agar perlindungan hukum dapat diberikan secara konsisten dan profesional.
Bagikan
Berita terkait
Dilaporkan Fangfang Terkait Dugaan Penelantaran Anak, Vicky Prasetyo Ingatkan Risiko Nikah Siri
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 12.22
Pesan Kemerdekaan Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian Kekuatan Bangsa
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 11.06
Dianggap Berbahaya, Jepang Pantau Ketat Penggunaan AI Suara
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 09.40
Suara Artis Dipakai AI Tanpa Izin, Jepang Terbitkan Pedoman dan Siapkan Perlindungan Hukum
JawaPos · 8 Agustus 2026 pukul 17.52