PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Persatun Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang sedang disusun oleh Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, regulasi khusus ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para kurator. Namun, Siking menekankan bahwa perlindungan tersebut harus tetap proporsional dan tidak memberi imunitas absolut kepada profesi kurator. Pernyataannya disampaikan sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Makassar pada Kamis, 20 Agustus, untuk pelaksanaan fungsi legislatif. Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII juga mendengarkan aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator. Siking menambahkan, UU ini perlu menetapkan batasan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan kurator agar perlindungan hukum dapat diberikan secara konsisten dan profesional.
Bagikan
Berita terkait
Ketua Komisi XIII Beri Sejumlah Catatan ke Perkapi di Raker Perdana
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 02.40
Ketua Komisi XIII Minta Perkapi Fokus Tingkatkan Profesionalisme Kurator
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 22.35
Hadir di DPR, PEKAPI Dorong Pembentukan UU Profesi Kurator
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.21
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 16.34