Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PERKAPI Minta Batas Perlindungan Kurator Diperjelas dalam UU

Ketua Umum Persatun Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Siking Suryadi, mendukung pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator yang sedang disusun oleh Komisi XIII DPR RI. Menurutnya, regulasi khusus ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para kurator. Namun, Siking menekankan bahwa perlindungan tersebut harus tetap proporsional dan tidak memberi imunitas absolut kepada profesi kurator. Pernyataannya disampaikan sekaligus menanggapi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Makassar pada Kamis, 20 Agustus, untuk pelaksanaan fungsi legislatif. Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII juga mendengarkan aspirasi terkait penyusunan RUU Profesi Kurator. Siking menambahkan, UU ini perlu menetapkan batasan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan kurator agar perlindungan hukum dapat diberikan secara konsisten dan profesional.

Berita terkait