Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim AS Batalkan Larangan Visa Imigran Trump untuk Warga 75 Negara

Hakim federal Amerika Serikat, Jeannette Vargas, membatalkan kebijakan Trump yang menghentikan pemrosesan visa imigran bagi warga 75 negara. Kebijakan tersebut mulai berlaku Januari 2024 dan menyentuh negara seperti Afghanistan, Iran, Nigeria, dan Yaman. Hakim memutuskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio melampaui kewenangan hukum dengan menolak visa hanya berdasarkan negara asal pemohon. Putusan ini membatalkan penolakan visa yang sudah ada dan menjadi pukulan bagi kebijakan pengetatan imigrasi Trump. Pemerintah AS masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait