Hakim AS Batalkan Larangan Visa Imigran Trump untuk Warga 75 Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim federal Amerika Serikat, Jeannette Vargas, membatalkan kebijakan Trump yang menghentikan pemrosesan visa imigran bagi warga 75 negara. Kebijakan tersebut mulai berlaku Januari 2024 dan menyentuh negara seperti Afghanistan, Iran, Nigeria, dan Yaman. Hakim memutuskan Menteri Luar Negeri Marco Rubio melampaui kewenangan hukum dengan menolak visa hanya berdasarkan negara asal pemohon. Putusan ini membatalkan penolakan visa yang sudah ada dan menjadi pukulan bagi kebijakan pengetatan imigrasi Trump. Pemerintah AS masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 15.48
Menlu Aragchi Yakin Sanksi Ekonomi Terbaru AS ke Iran Pasti Gagal
Berita terkait
Trump: Negosiasi Iran Terhambat karena Banyak Pemimpinnya Tewas
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.44
Klaim Rencana Isolasi Ekonomi Iran Terbesar dalam Sejarah, AS: Bersama Kami atau Melawan Kami
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 07.00
Tampil Lagi di Publik, Melania Trump Sindir Isu Spekulasi Keterasingannya
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.54
Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un Tahun Ini, Sebut Korut Punya 57 Senjata Nuklir
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 18.00