Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim AS Batalkan Sanksi Pentagon terhadap Anthropic, Sebut Penetapannya Ilegal

Hakim federal AS, Rita Lin, membatalkan sanksi Pentagon terhadap Anthropic karena penetapan perusahaan sebagai risiko rantai pasok ilegal. Putusan 59 halaman menyatakan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menghukum Anthropic setelah perusahaan mengkritik Pentagon dan menolak penggunaan Claude untuk senjata otonom serta pengawasan domestik. Anthropic menolak karena model AI belum cukup andal dan penggunaan pengawasan domestik melanggar hak warga. Pentagon berpendapat perusahaan swasta tidak seharusnya membatasi tindakan militer. Penetapan menyebabkan Anthropic tidak dapat mengikuti kontrak militer dengan estimasi kerugian miliaran dolar serta kerusakan reputasi. Pemerintah masih dapat mengajukan banding.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait