Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan. Dalam persidangan yang dipentingkan pada Selasa (4/8/2026), Saldi menyoroti kasus keterlambatan keberangkatan dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam grup yang sama. Ia menyatakan bahwa kompensasi yang ditawarkan, seperti kue dan uang Rp 300 ribu, tidak sebanding dengan kerugian yang dialami penumpang. Saldi juga mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan dalam melakukan kontrol terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, serta bagaimana pemerintah menilai dan menghitung ganti rugi yang sesuai dengan kerugian sebenarnya. Sidang ini berkaitan dengan uji norma pada Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bagikan
- mahkamah konstitusi
- undang-undang penerbangan
- kompensasi penumpang
- keterlambatan pesawat
- pengawasan maskapai
Berita terkait
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Eks Wamen: Diminta Ijazah SMA Saja Kok Sulit Mas Gibran? Tinggal Tunjukkan Selesai
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 16.20