Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan. Dalam persidangan yang dipentingkan pada Selasa (4/8/2026), Saldi menyoroti kasus keterlambatan keberangkatan dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam grup yang sama. Ia menyatakan bahwa kompensasi yang ditawarkan, seperti kue dan uang Rp 300 ribu, tidak sebanding dengan kerugian yang dialami penumpang. Saldi juga mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan dalam melakukan kontrol terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, serta bagaimana pemerintah menilai dan menghitung ganti rugi yang sesuai dengan kerugian sebenarnya. Sidang ini berkaitan dengan uji norma pada Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bagikan
- mahkamah konstitusi
- undang-undang penerbangan
- kompensasi penumpang
- keterlambatan pesawat
- pengawasan maskapai
Berita terkait
Rp300 Ribu Sudah Tak Masuk Akal? Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 03.23
Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.35
Tak Ada yang Bela, Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.35
Prediksi Mahfud MD soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.15