Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Prediksi Mahfud MD soal Kasus Gibran: MK akan Mengabulkan...

Mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa kasus syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK diperkirakan tidak akan seluruhnya dikabulkan. Menurutnya, hakim konstitusi kemungkinan hanya akan mengabulkan sebagian dari petitum yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Mahfud memproyeksikan bahwa MK dapat memastikan kepatuhan terhadap Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pendidikan, namun ia belum yakin sejauh mana keberanian MK dalam mengambil keputusan tersebut.

Mahfud juga menyoroti kemungkinan diskualifikasi terhadap Gibran, yang jika dilakukan dan berimplikasi pada pembatalan pelantikan sebagai Wakil Presiden, akan menjadi langkah yang sangat berani. "Saya berpikir UU dari segini ini, ini bisa. Tapi nggak tahu, kalau diskualifikasi, itu sangat berani," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bisa saja dilakukan jika MK-nya berani.

Selain itu, Mahfud membahas kewenangan MK untuk memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, yang tidak termasuk dalam sengketa Pilpres 2024 sebelumnya. Ia menyarankan bahwa hakim dapat menggunakan bukti baru (novum) atau rechtsvorming (penciptaan hukum) sebagai dasar untuk meninjadiklani kasus ini. Mahfud mengingat pengalamannya dalam perkara pembatalan Dirwan Mahmud, mantan narapidana kasus pembunuhan yang menjadi pemenang Pilkada Bengkulu Selatan 2008, sebagai contoh rechtsvorming yang pernah dilakukan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait