Rp300 Ribu Sudah Tak Masuk Akal? Hakim MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan relevansi kompensasi Rp300.000 untuk keterlambatan pesawat kategori 5 (240 menit) dalam sidang uji materi UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009. Hakim Adies Kadir menyatakan nilai ini tidak sebanding dengan harga tiket pesawat yang telah berkali-kali lipat naik. Sementara itu, ahli pemerintah Hemi Pamuraharjo menjelaskan angka Rp300.000 dihasilkan dari proses pembahasan dengan maskapai, dimana Rp70 juta (acuan Konvensi Montreal) dinilai terlalu berat, sementara usulan Rp2 juta ditolak pihak airline karena tidak terjangkau dalam kondisi operasional Indonesia yang dipengaruhi cuaca. MK akan memutuskan apakah kompensasi tersebut masih perlu diubah atau dibiarkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.34
Hakim MK Soroti Tiket Pesawat yang Terus Naik, tapi Kompensasi Delay Hanya Rp300 Ribu
Berita terkait
Harga Avtur Meroket, Siap-siap Tiket Pesawat Bakal Naik
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 14.27
Sidang MK: Alvin Lie Minta Kemenhub Tindak Tegas Maskapai Sering Delay
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 15.10
Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 08.09
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.53