Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri 19 Tahun Buang Bayi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan ER (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Bayi ditemukan dalam kondisi tidak utuh. ER diamankan setelah pemeriksaan dan penyelidikan terkait penemuan jasad tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, ER mengakui membuang bayi karena masih muda dan belum memiliki suami. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan ER dengan kekasihnya, PK, yang merupakan warga Tasikmalaya. Polisi masih meminta keterangan dari PK untuk mendalami kasus ini. ER dan PK diketahui sudah lama berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan intim seperti suami istri.
Bagikan
Berita terkait
Pelaku Buang Mayat Bayi di Depok Ditangkap, Ternyata Ibu Kandung
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.17
Ulah Ibu Buang Jasad Bayi di Tangsel Berdalih Malu Hamil di Luar Nikah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 22.00
Pembuang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel Ditangkap, Ternyata Ibunya
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 13.05
22 Hektare Kebun Teh di Ciater & Pangalengan Direvitalisasi Cegah Bencana
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 17.30