Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri 19 Tahun Buang Bayi

Polisi menetapkan ER (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Bayi ditemukan dalam kondisi tidak utuh. ER diamankan setelah pemeriksaan dan penyelidikan terkait penemuan jasad tersebut. Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, ER mengakui membuang bayi karena masih muda dan belum memiliki suami. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan ER dengan kekasihnya, PK, yang merupakan warga Tasikmalaya. Polisi masih meminta keterangan dari PK untuk mendalami kasus ini. ER dan PK diketahui sudah lama berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan intim seperti suami istri.

Berita terkait