Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku 14 September 2026

Kementerian ESDM mencatat konsumsi LPG 3 kg mengalami peningkatan setiap tahun, yang menyebabkan beban subsidi negara terus meningkat. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa peningkatan konsumsi ini dipengaruhi oleh sistem distribusi yang terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses LPG bersubsidi tanpa pembatasan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan transformasi pengaturan penggunaan LPG 3 kg agar penyaluran subsidi lebih teratur dan tepat sasaran. Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg melalui sistem berbasis web, dilanjutkan dengan pemadanan data dan pesasaran pengguna LPG tertentu. Pemerintah juga sedang membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG, dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait