HBM ke-13 UMJ Perkuat Etos Keilmuan dan Spiritualitas untuk Membangun Peradaban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menggelar Hari Bermuhammadiyah (HBM) ke-13 dengan tema 'Urgensi Keseimbangan Etos Ilmu dan Spiritualitas dalam Membangun Peradisan Global' pada Sabtu (05/09/2026). Acara di Auditorium KH. Ahmad Azhar Basyir, M.A. hadir dengan sambutan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman yang menekankan pentingnya amanah, pengabdian, serta kontribusi bagi Muhammadiyah, bangsa, dan negara. Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod Al-Barbasy, M.Si., menyatakan HBM sebagai bentuk semangat keilmuan dan spiritualitas serta upaya mempererat kebersamaan sivitas akademika. Ketua BPH UMJ Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed., menegaskan prinsip 'innamal a'malu binniat' yang menempatkan niat sebagai dasar amal, serta perubahan pola pikir dan tindakan nyata untuk kemaslahatan masyarakat. Menteri Haji dan Umrah RI Dr. K.H. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim juga memberikan sambutan melalui video. Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., dalam ceramahnya, menyoroti peran Muhammadiyah dalam mencerdaskan bangsa melalui pendidikan dan keagamaan, sekaligus menekankan tidak bersikap anti budaya. HBM ke-13 dilanjutkan dengan pelantihan BPH Nasyiatul Aisyiyah Cabang Ciputat Timur dan Cirendeu serta Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah UMJ, serta penandatanganan MoA antara Sekolah Pascasarjana UMJ dan Maskanul Huffadz.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 00.04
UMJ Perkuat Etos Keilmuan dan Spiritualitas untuk Membangun Peradaban
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.21
Hadiri HBM ke 13, KSP Dudung Ingatkan Pesan KH Ahmad Dahlan
Berita terkait
Haedar Nashir Sebut Korupsi Bukti Ketidakkonsistenan Beragama
JawaPos · 5 September 2026 pukul 21.15
Muhammadiyah: Ormas Terbukti Lakukan Kekerasan Jangan Diberi Perlakuan Khusus
VOI · 3 September 2026 pukul 10.15
BSN Perkuat Ekosistem Muhammadiyah di Lampung
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.12
PP Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Premanisme, Tapi Harus Pisahkan Tindakan Pribadi dan Organisasi
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.56