Heboh Bandara Korsel Usir Tunawisma yang Berteduh dari Gelombang Panas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Operator Bandara Internasional Incheon di Korea Selatan memerintahkan sekitar 16 tunawisma untuk meninggalkan area terminal bandara karena mengabaikan larangan tidur di fasilitas bandara berdasarkan Undang-undang Fasilitas Bandara. Pemberitahuan diberikan sejak 30 Juli 2026 dengan ancaman denda, penahanan, dan sanksi lainnya bila dilarang dilanggar. Kelompok advokasi HAM seperti Homeless Action mengkritik tindakan ini sebagai pelanggaran prosedur hukum dan menuntut penghentian pengusiran sementara para tunawisma yang mencari perlindungan dari gelombang panas ekstrem. Meskipun sudah mengimbau tunawisma untuk pindah ke tempat penampungan, upaya kolaborasi dengan pemerintah daerah belum berhasil.
Bagikan
Berita terkait
FOTO: Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Palembang
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.22
Diburu Erdogan via Interpol, Netanyahu Balas Serang lewat ICC
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.53
Vanuatu Bawa-bawa Papua di Sidang PBB, RI Tegaskan Lindungi Warga Sipil
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.57
Indonesia Beri Jawaban atas Tudingan PM Solomon soal Pelanggaran HAM di Papua
kumparan · 29 September 2026 pukul 11.54