Heboh Bandara Korsel Usir Tunawisma yang Berteduh dari Gelombang Panas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Operator Bandara Internasional Incheon di Korea Selatan memerintahkan sekitar 16 tunawisma untuk meninggalkan area terminal bandara karena mengabaikan larangan tidur di fasilitas bandara berdasarkan Undang-undang Fasilitas Bandara. Pemberitahuan diberikan sejak 30 Juli 2026 dengan ancaman denda, penahanan, dan sanksi lainnya bila dilarang dilanggar. Kelompok advokasi HAM seperti Homeless Action mengkritik tindakan ini sebagai pelanggaran prosedur hukum dan menuntut penghentian pengusiran sementara para tunawisma yang mencari perlindungan dari gelombang panas ekstrem. Meskipun sudah mengimbau tunawisma untuk pindah ke tempat penampungan, upaya kolaborasi dengan pemerintah daerah belum berhasil.
Bagikan
Berita terkait
KemenHAM Godok Rancangan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis & HAM
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 01.47
Kemenhub Periksa Fasilitas Bandara hingga Operasional Penerbangan Setelah Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.07
Era Digital Bawa Ancaman HAM hingga Kekerasan Berbasis Gender
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 15.15
Bandara Bandar Abbas Kembali Beroperasi, Layani Rute Domestik Iran
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 03.52