Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Heboh Bandara Korsel Usir Tunawisma yang Berteduh dari Gelombang Panas

Operator Bandara Internasional Incheon di Korea Selatan memerintahkan sekitar 16 tunawisma untuk meninggalkan area terminal bandara karena mengabaikan larangan tidur di fasilitas bandara berdasarkan Undang-undang Fasilitas Bandara. Pemberitahuan diberikan sejak 30 Juli 2026 dengan ancaman denda, penahanan, dan sanksi lainnya bila dilarang dilanggar. Kelompok advokasi HAM seperti Homeless Action mengkritik tindakan ini sebagai pelanggaran prosedur hukum dan menuntut penghentian pengusiran sementara para tunawisma yang mencari perlindungan dari gelombang panas ekstrem. Meskipun sudah mengimbau tunawisma untuk pindah ke tempat penampungan, upaya kolaborasi dengan pemerintah daerah belum berhasil.

Berita terkait