Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Heboh! Bos Pajak Bawa Meteran Datangi Rumah Presiden RI

Pada September 1989, Mar'ie Muhammad, lalu Direktur Jenderal Pajak, mendatangi rumah pribadi Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, bersama tim petugas untuk melakukan pengukuran langsung luas tanah dan bangunan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pendataan ulang guna menentukan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Soeharto memperbolehkan proses ini dilakukan, meskipun tidak pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang presiden. Hasil pengukuran menunjukkan rumah nomor 6 memiliki luas tanah 1.635 meter persegi, nomor 8 sebesar 1.463 meter persegi, dan nomor 10 sebesar 956 meter persegi.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor PBB, yang dianggap masih jauh dari optimal meski pasar properti di Jakarta berkembang pesat pada akhir 1980-an. Mar'ie menyatakan bahwa tidak ada siapa pun yang kebal terhadap pajak, termasuk tokoh tertinggi. Dampak dari kebijakan ini terlihat pada peningkatan penerimaan pajak non-migas sebesar Rp 19 triliun selama masa kepemimpinannya dari 1988 hingga 1992, melampaui dua kali lipat dari target pemerintah yang ditetapkan pada Rp 9 triliun.

Berita terkait