Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menegaskan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa manajemen restitusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Ditjen Pajak tidak akan mengabaikan hak wajib pajak. Proses pengembalian dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepatuhan dan pemenuhan persyaratan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kebijatan untuk menahan restitusi pajak atau mengubahnya menjadi surat utang atau obligasi. Restitusi akan diproses selama wajib pajak dapat menyajikan dokumen dan bukti transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pajak dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 23.00
Penempatan SAL Rp 200 Triliun Dana Pemerintah di Bank Himbara Dilanjutkan hingga Juli 2027
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.15
Dirjen Pajak: Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.42
Menkeu Suahasil: Dirjen Bea Cukai Memang Mantap!
Berita terkait
Menkeu Suahasil jamin hak restitusi pajak bakal dicairkan
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 10.26
Setoran Pajak Naik 24%, Tembus Rp1.410 Triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.22
Populer: Keuangan AirAsia Tertekan; BPJS Kesehatan Kejar Rp 20 T
kumparan · 18 September 2026 pukul 05.00
172 Ribu Guru Bisa Jadi PPK Penuh Waktu-ASN pada 2027
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.30