Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Suahasil Jamin Kelebihan Bayar Pajak Dikembalikan, Asal Syarat Terpenuhi

Pemerintah menegaskan akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa manajemen restitusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Ditjen Pajak tidak akan mengabaikan hak wajib pajak. Proses pengembalian dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepatuhan dan pemenuhan persyaratan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kebijatan untuk menahan restitusi pajak atau mengubahnya menjadi surat utang atau obligasi. Restitusi akan diproses selama wajib pajak dapat menyajikan dokumen dan bukti transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pajak dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait