Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp57,23 Triliun di Agustus 2026

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun (77%), diikuti pajak aset kripto Rp2,15 triliun, fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,75 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut, dengan 244 di antaranya sudah melakukan pemungutan dan penyetoran hingga akhir Agustus 2026. Pada Agustus 2026, dua pelaku baru ditunjuk yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., sementara Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut.

Penerimaan PPN PMSE mengalami peningkatan signifikan sejak diluncurkan pada 2020 dengan Rp731,4 miliar, mencapai Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus. Pajak kripto juga menunjukkan tren naik dari Rp246,54 miliar pada 2022 hingga Rp796,74 miliar pada 2025, dengan penerimaan Rp268,95 miliar pada 2026. Pajak kripto bersumber dari PPh Pasal 22 (Rp1,27 triliun) dan PPN Dalam Negeri (Rp881,82 miliar).

Sektor fintech, khususnya P2P lending, menyumbang Rp5,28 triliun hingga Agustus 2026, dengan komponen PPh Pasal 23 (Rp1,48 triliun), PPh Pasal 26 (Rp728,13 miliar), dan PPN Dalam Negeri (Rp3,08 triliun). Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 (Rp417,65 miliar) dan PPN (Rp5,33 triliun). DJP menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital untuk memperkuat penerimaan negara dan mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil antara sektor konvensional dan digital.

Berita terkait