Hendropriyono Ajak Warga Ubah Paradigma Kelola Sampah, Puji Gerak Cepat KLH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono, mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma dalam pengelolaan sampah. Ia menekankan bahwa sampah harus dikelola dengan baik, bukan sekadar dibersihkan, agar dapat berubah dari beban menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi pengelolaan sampah di Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2026.
Hendropriyono mengapresiasi gerak cepat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sering turun ke lapangan untuk mengatasi masalah sampah. Ia menyentil sebagian birokrat daerah yang dinilai lamban dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah. Ia juga memuji kinerja beberapa pejabat, seperti Kasudin Jakarta Utara dan Monang Sinaga di Jakarta Timur, yang aktif membantu masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah.
Ia menyebutkan Perpres 12/2025 dan Instruksi Gubernur DKI nomor 5/2026 sebagai dasar kebijakan pengelolaan sampah yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Hendropriyono berterima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat yang telah mengirim Wamen LH Diaz Hendropriyono dan jajaran KLH untuk membantu pengelolaan sampah di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 17.52
Warga Jakarta Dilarang Bakar Sampah Sembarangan
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 17.53
Lebih dari 30 Jam, Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati Belum Padam
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 19.55
Sukarelawan PRANTARA Resmi Berkantor Pusat di Jakarta
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 17.13
Segini Tarif Resmi Transjakarta Blok M–Bandara Soetta
Berita terkait
Dedi Mulyadi Ungkap Ada Tumpukan Sampah yang Dibiarkan Selama 32 Tahun di Kota Bandung
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.51
Pramono Ungkap Kendala Modifikasi Cuaca Jakarta di Tengah Polusi Udara
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 11.38
Usulan Hapus Jalur Sepeda Jakarta Dikritik: Harusnya Bahas Efektivitas
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
DKI beri sanksi Rp10 juta kepada penyedia jasa angkut sampah nakal
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 07.08