Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Segini Tarif Resmi Transjakarta Blok M–Bandara Soetta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tarif Transjakarta rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15 ribu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan yang pertama kali, mengingat sebelumnya rute tersebut masih dalam masa uji coba tanpa tarif resmi dari pemerintah. Penetapan harga dilakukan setelah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk PT TransJakarta, kajian Pusat Riset Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia, Litbang Kompas, masyarakat, akademisi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta.

Budi menegaskan bahwa Rp 15 ribu bukan merupakan kenaikan harga, melainkan penetapan tarif resmi perdana yang juga menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial. Tarif ini hanya berlaku untuk satu rute, yakni Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Selama satu bulan ke depan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mempersiapkan transisi pemberlakuan tarif baru tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait