Heni Sagara Minta Dalang Kasus Black Campaign Diusut Usai Vonis 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan black campaign milik Heni Sagara menghukum Fery dan Restu dengan vonis 2 tahun penjara. Heni Sagara menyambut positif keputusan hakim untuk mengusut dalang dan pihak yang memberi dana. Ia mengungkapkan rasa leganya karena hukuman tidak hanya pada pelaku lapangan, sekaligus menyatakan keterlibatan pihak lain yang menyuruh dan 'meng-brainwash' korban. Ia juga menolak istilah 'Jumat Berkah' sebagai alokasi dana Rp20 juta, meminta bantuan disalurkan ke lembaga sosial yang membutuhkan. Kuasa hukum Yunus menambahkan bahwa pengembangan kasus diperlukan guna menindaklanjuti aliran dana mencurigakan dan mencegah tindak pidana ITE.
Bagikan
Berita terkait
Gus Ipul Naik Pitam, 3 Orang Bakal Disomasi Gegara Tuduhan Aliran Dana Muktamar NU
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.33
Podcast Tuding Aliran Dana Muktamar, Gus Ipul Akan Lapor Dewan Pers
Detik.com · 26 September 2026 pukul 08.53
Kata KPK soal Aliran Dana Ratusan Miliar di Kasus ATR/BPN
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.16
Komisi III Apresiasi Penanganan Karhutla, Dorong Polri Telusuri Aliran Dana
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.00