Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Heni Sagara Minta Dalang Kasus Black Campaign Diusut Usai Vonis 2 Tahun

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan black campaign milik Heni Sagara menghukum Fery dan Restu dengan vonis 2 tahun penjara. Heni Sagara menyambut positif keputusan hakim untuk mengusut dalang dan pihak yang memberi dana. Ia mengungkapkan rasa leganya karena hukuman tidak hanya pada pelaku lapangan, sekaligus menyatakan keterlibatan pihak lain yang menyuruh dan 'meng-brainwash' korban. Ia juga menolak istilah 'Jumat Berkah' sebagai alokasi dana Rp20 juta, meminta bantuan disalurkan ke lembaga sosial yang membutuhkan. Kuasa hukum Yunus menambahkan bahwa pengembangan kasus diperlukan guna menindaklanjuti aliran dana mencurigakan dan mencegah tindak pidana ITE.

Berita terkait