Heni Sagara Minta Dalang Kasus Black Campaign Diusut Usai Vonis 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan black campaign milik Heni Sagara menghukum Fery dan Restu dengan vonis 2 tahun penjara. Heni Sagara menyambut positif keputusan hakim untuk mengusut dalang dan pihak yang memberi dana. Ia mengungkapkan rasa leganya karena hukuman tidak hanya pada pelaku lapangan, sekaligus menyatakan keterlibatan pihak lain yang menyuruh dan 'meng-brainwash' korban. Ia juga menolak istilah 'Jumat Berkah' sebagai alokasi dana Rp20 juta, meminta bantuan disalurkan ke lembaga sosial yang membutuhkan. Kuasa hukum Yunus menambahkan bahwa pengembangan kasus diperlukan guna menindaklanjuti aliran dana mencurigakan dan mencegah tindak pidana ITE.
Bagikan
Berita terkait
Viral Promo RS Penang Diduga 'Black Campaign', Legislator: Ini Menampar Kita
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.43
Menko Polkam Minta Aparat Dalami Penurunan Bendera Merah Putih di Aceh
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 19.01
Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan ke Indonesia September Ini, Kunjungi NTT
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.00
Gempa NTT, BNPB Aktifkan Posko dan Fokus Evakuasi Korban yang Terjebak
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 19.00