Heru Didakwa Lakukan Pencurian dan Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara sebagai terdakwa kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon mendakwa Heru melakukan pencurian yang disertai pembunuhan terhadap korban berusia 9 tahun. Kejadian berlangsung pada 16 Desember 2025 di rumah mewah korban di Perumahan BBS 3, Cilegon. Korban ditemukan tewas dengan 19 luka akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Pencurian dan pembunuhan ini didakwa melanggar Pasal 458 Ayat (3) atau Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Heru juga didakwa melanggar ketentuan perlindungan anak sesuai Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kasus ini sempat mengalami kendala penyelidikan lantara kamera CCTV yang rusak sejak 2023 dan tidak adanya petugas keamanan di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menangkap Heru setelah ia kembali melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada 21 Januari 2026. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Heru sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
Bagikan
Berita terkait
Pria di Pelalawan Rekayasa Pembunuhan Wanita Seakan Korban Bunuh Diri
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.22
Sosok Saepul Pemutilasi Pria di Depok, Pernah Ikut Ajang Pencarian Bakat
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.17
Polisi Temukan Tersangka Mutilasi di Depok Gabung Komunitas Gay
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 13.09