Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap pria berinisial K (51) di rumah kontrakan Cipayung, Depok. Kejadian berlangsung pada 23 Juli 2026 setelah korban dibunuh dan dimutilasi. Saepul kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX korban dan menjualnya di Pandeglang, Banten. Motif pembunuhan ini adalah keinginan mendapatkan sepeda motor yang tertarikkan setelah melihat foto korban di media sosial. Saepul sebelumnya sempat mengungkapkan niatnya kepada seorang teman yang kini menjadi saksi, dengan menyatakan 'mungkin membunuh orang' untuk mendapatkan motor tersebut. Dalam pertemuan di kontrakannya, Saepul bertengkar dengan korban, lalu menggunakan pisau untuk menyuduti pinggang dan menggorok leher korban. Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini ditangani oleh Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.00
Penjelasan Polisi Soal Motif Pelaku di Kasus Jasad Mutilasi Dalam Karung di Depok
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 15.00
Pelaku Mutilasi Gay di Depok Pernah Jadi Guru Matematika dan Masuk TV
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 12.49
Usai Mutilasi, Pelaku Jual Motor dan HP Korban Lewat Facebook
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.53
Ajakan Hubungan Intim di Balik Kasus Mutilasi Depok
Berita terkait
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Adegan 17 Paling Mengerikan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.02
Polisi Pastikan Saepul Pemutilasi Pria di Depok Pelaku Tunggal
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.01
Saepul Peragakan 51 Adegan Mutilasi Pria hingga Buang Jasad di Reka Ulang
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.49
Saepul Obral Barang Korban Mutilasi di FB: Motor PCX hingga HP Dijual Murah
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 09.00