Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saepul Pemutilasi Pria di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap pria berinisial K (51) di rumah kontrakan Cipayung, Depok. Kejadian berlangsung pada 23 Juli 2026 setelah korban dibunuh dan dimutilasi. Saepul kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX korban dan menjualnya di Pandeglang, Banten. Motif pembunuhan ini adalah keinginan mendapatkan sepeda motor yang tertarikkan setelah melihat foto korban di media sosial. Saepul sebelumnya sempat mengungkapkan niatnya kepada seorang teman yang kini menjadi saksi, dengan menyatakan 'mungkin membunuh orang' untuk mendapatkan motor tersebut. Dalam pertemuan di kontrakannya, Saepul bertengkar dengan korban, lalu menggunakan pisau untuk menyuduti pinggang dan menggorok leher korban. Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini ditangani oleh Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait