Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Sudah Tepat

DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri memastikan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Masa kerja sama bangun guna serah (BGS) atas aset STC telah berakhir, sehingga aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Berita terkait