HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Sudah Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri memastikan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Masa kerja sama bangun guna serah (BGS) atas aset STC telah berakhir, sehingga aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.
Bagikan
Berita terkait
DPRD Kota Pekanbaru: Pemko Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Jalan Banyak Diperbaiki
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 10.00
Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.49
Dirjen Bina Adwil Sampaikan Santunan Mendagri untuk 3 Damkar Pangkep
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 15.10
Perkuat Akurasi HPS Konstruksi, Kemendagri Integrasikan SIPD dengan SIPASTI Pemda
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 01.29