HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Nilai Pemko Pekanbaru Sudah Tepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan dasar hukum kebijakan Pemko Pekanbaru yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Dalam konsultasi tersebut, Kemendagri memastikan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Masa kerja sama bangun guna serah (BGS) atas aset STC telah berakhir, sehingga aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan tidak dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.
Bagikan
Berita terkait
Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.49
5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Angka, Ada Konsultasi dengan Kemendagri, Menko Polkam Turun Tangan
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 07.23
Mendagri Salurkan Tali Asih bagi Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 20.43
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Gempa NTT
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 20.08