Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wako Agung Luruskan Polemik STC, Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Mendagri

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menjelaskan, yang dilakukan hanya konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Agung menegaskan bahwa istilah 'rekomendasi' dalam pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Pemko Pekanbaru juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPK, BPN, serta unsur penegak hukum untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Hasil konsultasi ini menjadi acuan dalam menentukan langkah terhadap HGB STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan beralih menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Agung menyatakan bahwa Pemko tetap terbuka terhadap masukan DPRD, pedagang, dan pihak terkait. Namun, sebagai kepala daerah, dirinya bertanggung jawab menjaga aset milik daerah dan memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Pemko sedang mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait