Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara

Wisatawan Swiss asal Luzian Andrin Zgraggen, 26 tahun, dihukum 1 tahun penjara di Bali karena unggahan di Instagram yang menghina Hari Raya Nyepi. Video yang diunggahnya pada 8 bulan lalu menyebarkan konten kebencian berbasis agama saat umat Hindu melaksanakan penyucian diri dalam kesunyian. Dari 442 korban kecelakaan kapal, kasus ini dibongkar melalui patroli siber Polda Bali pada Maret 2026. Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) KUHP yang mengatur penyebaran konten kebencian agama melalui media sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait