Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wisatawan Swiss asal Luzian Andrin Zgraggen, 26 tahun, dihukum 1 tahun penjara di Bali karena unggahan di Instagram yang menghina Hari Raya Nyepi. Video yang diunggahnya pada 8 bulan lalu menyebarkan konten kebencian berbasis agama saat umat Hindu melaksanakan penyucian diri dalam kesunyian. Dari 442 korban kecelakaan kapal, kasus ini dibongkar melalui patroli siber Polda Bali pada Maret 2026. Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) KUHP yang mengatur penyebaran konten kebencian agama melalui media sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Berita terkait
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.24
Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.35
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05