Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wisatawan Swiss asal Luzian Andrin Zgraggen, 26 tahun, dihukum 1 tahun penjara di Bali karena unggahan di Instagram yang menghina Hari Raya Nyepi. Video yang diunggahnya pada 8 bulan lalu menyebarkan konten kebencian berbasis agama saat umat Hindu melaksanakan penyucian diri dalam kesunyian. Dari 442 korban kecelakaan kapal, kasus ini dibongkar melalui patroli siber Polda Bali pada Maret 2026. Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) KUHP yang mengatur penyebaran konten kebencian agama melalui media sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Berita terkait
MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 15.28
Pengamat Minta Netizen Tak Seret Anak dan Keluarga dalam Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 11.48
Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 09.50
Kenalan Singkat 2 Pria di Balik Bisnis Video Mesum 'A Day in My Life'
Detik.com · 23 September 2026 pukul 07.29