WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membuat dan mengunggah video di Instagram yang bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun tiga bulan penjara. Hakim menyatakan Luzian terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan melalui sarana teknologi informasi sesuai Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuahan ini dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik sosial. Luzian mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Luzian baru pertama kali berkunjung ke Bali tepat pada Hari Raya Nyepi sehingga belum memahami makna ritual tersebut. Kasus ini bermula ketika Luzian merasa kesal karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan saat menjaga jarak jauh dari aturan Nyepi. Video berdurasi 22 detiknya yang berisi kata-kata kasar dan tulisan provokatif kemudian viral dan mendapat kemarahan publik. Luzian kemudian menghubungi anggota DPD Bali untuk meminta maaf dan perlindungan, setelahnya ia ditangkap oleh petugas keamanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 11.36
WN Swiss Hina Nyepi di Bali, Divonis 1 Tahun Penjara
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.51
Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.38
Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara
Berita terkait
MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan Cegah Kasus Berlarut-larut
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.02
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Menkum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.21
Menteri Hukum Respons Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.11