Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun

Warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membuat dan mengunggah video di Instagram yang bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun tiga bulan penjara. Hakim menyatakan Luzian terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan melalui sarana teknologi informasi sesuai Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuahan ini dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik sosial. Luzian mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Luzian baru pertama kali berkunjung ke Bali tepat pada Hari Raya Nyepi sehingga belum memahami makna ritual tersebut. Kasus ini bermula ketika Luzian merasa kesal karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makanan saat menjaga jarak jauh dari aturan Nyepi. Video berdurasi 22 detiknya yang berisi kata-kata kasar dan tulisan provokatif kemudian viral dan mendapat kemarahan publik. Luzian kemudian menghubungi anggota DPD Bali untuk meminta maaf dan perlindungan, setelahnya ia ditangkap oleh petugas keamanan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait