Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf

Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgragen berusia 26 tahun, dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Hari Raya Nyepi melalui media elektronik. Vonis ini diberikan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 3 bulan. Kasus ini terjadi saat perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026, ketika Luzian yang sedang menginap di Legian, Kuta, marah karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makan akibat diberlakukannya aturan Catur Brata Peninggal. Ia kemudian mengunggah video berdurasi 22 detik ke media sosial untuk menyampaikan kemarahannya, meskipun telah menerima penjelasan dari staf hotel mengenai larangan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait