Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgragen berusia 26 tahun, dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Hari Raya Nyepi melalui media elektronik. Vonis ini diberikan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 3 bulan. Kasus ini terjadi saat perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026, ketika Luzian yang sedang menginap di Legian, Kuta, marah karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makan akibat diberlakukannya aturan Catur Brata Peninggal. Ia kemudian mengunggah video berdurasi 22 detik ke media sosial untuk menyampaikan kemarahannya, meskipun telah menerima penjelasan dari staf hotel mengenai larangan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.04
WNA di Bali Terekam CCTV Berbuat Mesum dengan 2 Wanita di Teras Warga
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.11
Kantor Imigrasi Bali Selidiki 3 WNA Israel yang Diusir dari Gym
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 15.47
3 WN Israel Diusir dari Gym di Bali karena Bersikap Kasar ke Karyawan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Viral Ogah Bayar Salon dan Overstay, Dua WNA Dideportasi dari Bali
Berita terkait
Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.34
Dua WNA Asal Jerman & Norwegia Didetensi di Rudenim Denpasar, Fatal
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.44
WNA Amerika Dituntut 1,5 Tahun di Bali, Cukup Klaim Ganja untuk Obat Depresi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 07.24
70 WNA di Bali Terima Remisi, Apes Menimpa Bule Australia Lamar Aaron
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.47