Bule Swiss Penghina Hari Raya Nyepi Dihukum Setahun, tak Ada Alasan Pemaaf
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgragen berusia 26 tahun, dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menyebarkan ujaran kebencian dan menghina Hari Raya Nyepi melalui media elektronik. Vonis ini diberikan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 1 tahun 3 bulan. Kasus ini terjadi saat perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026, ketika Luzian yang sedang menginap di Legian, Kuta, marah karena tidak dapat keluar hotel untuk mencari makan akibat diberlakukannya aturan Catur Brata Peninggal. Ia kemudian mengunggah video berdurasi 22 detik ke media sosial untuk menyampaikan kemarahannya, meskipun telah menerima penjelasan dari staf hotel mengenai larangan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.50
Fakta-fakta Pengusiran WNA Diduga Tentara IDF Israel dari Gym di Bali
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.38
Hina Hari Raya Nyepi, Turis Swiss Dihukum 1 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.02
Imigrasi Periksa WNA Diduga IDF Israel dan Pemilik Gym Viral di Bali
Berita terkait
177 WNA Ditahan di Bali Sepanjang 2026, Didominasi Warga Nigeria
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 05.30
177 WNA Didetensi di Denpasar Sepanjang 2026, Terbanyak Berasal dari Nigeria
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.44
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA Sepekan, 10 Terlibat Kasus Prostitusi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.46
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
kumparan · 25 September 2026 pukul 22.30