Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukum Demonstrasi dalam Islam, Bolehkah Menyampaikan Aspirasi dengan Turun ke Jalan?

Hukum demonstrasi dalam Islam tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar halal atau haram. Menurut Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia, hukum demonstrasi bergantung pada tujuan, cara pelaksanaan, situasi, dan dampak yang ditimbulkan. Para ulama dan umat Islam masih berdebat soal hal ini, dengan pandangan yang berbeda tergantung pada kepentingan dan konteks politik yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Demonstrasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti menimbulkan kerusakan, kekacauan, menyebarkan fitnah, melakukan kekerasan, atau merugikan masyarakat tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, jika demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, mengkritik kezaliman, atau mendorong perbaikan dengan cara yang sesuai ketentuan syariat, maka hukumnya dapat dianggap sah.

Inti dari permasalahan ini terletak pada prinsip niat, sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim: "Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya." Oleh karena itu, setiap aksi harus dinilai berdasarkan niat dan tujuan yang mendasarinya, bukan sekadar bentuk aksi itu sendiri.

Berita terkait