Polda Metro Hormati Aksi Warga: Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan dukungan terhadap aksi unjuk rasa masyarakat yang dilakukan secara damai dan tertib pada 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa aksi yang saling menghormati dan meninggalkan lokasi dengan rapi tidak boleh disamakan dengan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Polisi juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang memexercise haknya secara damai, melainkan hanya terhadap mereka yang terlibat dalam perusakan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.58
Romli Atmasasmita: Sistem Presisi Polri Terbukti Efektif
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Polda Metro Jaya tetapkan 45 tersangka kerusuhan usai unjuk rasa di DPR
ANTARA News · 28 Agustus 2026 pukul 19.21
Polda Metro Jaya amankan 322 orang usai kerusuhan di kawasan DPR/MPR
Berita terkait
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB: Tak Ada Pemblokiran
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Demo Mahasiswa, Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Pembawa Flare dan Botol Diduga Bom Molotov
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.33
Viral Pagar Tinggi di Mal, Polda Metro Pastikan Jakarta Aman
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.43
Kawasan Slipi Kondusif, Warga Diimbau Tak Terprovokasi Ajakan Anarkis
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.52