Ibu Buang Mayat Bayi di Depok Jadi Tersangka, Ngaku Takut Gagal Jadi TKW
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang ibu berinisial RS, berusia 21 tahun, di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi laki-laki yang baru lahir ke dalam tempat sampah pada 11 Agustus 2026 di Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal oleh seorang saksi yang sedang memilah sampah, kemudian dilaporkan ke polisi.
RS mengaku membuang bayinya karena takut kehamilan akan menggagalkan rencananya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Jepang. Saat itu, ia sedang mengikuti pelatihan di lembaga dekat lokasi penemuan bayi. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Penemuan mayat bayi dalam plastik merah dilengkapi dengan barang bukti berupa kaus abu-abu, kantong biru, dan plastik kemasan sabun. Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Metro Depok.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.00
Polisi Dalami Temuan Obat dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi Cipayung Depok
Berita terkait
Gerak Cepat Polsek Beji Tangkap Pelaku Penganiayaan Guru Renang di Tanah Baru
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.20
Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Detik.com · 14 September 2026 pukul 13.36
Pemotor Wanita di Depok Dianiaya Usai Tabrak Ojol Saat Nyeberang
Detik.com · 13 September 2026 pukul 12.11
Pria di Depok Curi Mobil, Hasil Uangnya Buat Beli Motor
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 12.12