Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ibu Buang Mayat Bayi di Depok Jadi Tersangka, Ngaku Takut Gagal Jadi TKW

Seorang ibu berinisial RS, berusia 21 tahun, di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi laki-laki yang baru lahir ke dalam tempat sampah pada 11 Agustus 2026 di Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal oleh seorang saksi yang sedang memilah sampah, kemudian dilaporkan ke polisi.

RS mengaku membuang bayinya karena takut kehamilan akan menggagalkan rencananya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Jepang. Saat itu, ia sedang mengikuti pelatihan di lembaga dekat lokasi penemuan bayi. Kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Penemuan mayat bayi dalam plastik merah dilengkapi dengan barang bukti berupa kaus abu-abu, kantong biru, dan plastik kemasan sabun. Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Metro Depok.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait