Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Ronny Hasiholan divonis 14 tahun penjara oleh PN Depok karena terbukti membunuh istri sirinya di Limo, Depok. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan pasal 458 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Kasus terungkap setelah keluarga melapor pada 7 Maret menyusul penemuan mayat yang tinggal tulang dan kulit mengering saat pembersihan rumah. Pembunuhan terjadi pada Oktober 2025, sementara pelaku dan korban menikah pada Desember 2024. Motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati akibat masalah ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.19
Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara
Berita terkait
Polisi Dalami Temuan Obat dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi Cipayung Depok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.00
Ada Saksi Mahkota di Kasus Saepul Mutilasi Pria, Sempat Cium Bau Darah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.38
Penjelasan Polisi Soal Motif Pelaku di Kasus Jasad Mutilasi Dalam Karung di Depok
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.00
Ajakan Hubungan Intim di Balik Kasus Mutilasi Depok
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.53