Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Ikan Nila Picu Bencara Besar, Tetangga RI Umumkan Situasi Darurat

Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand memerintahkan Departemen Perikanan untuk segera menghilangkan ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia), spesies asli Afrika yang menjadi invasif, dari perairan negeri tersebut. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan publik yang diajukan oleh 54 pelapor, sebagian besar dari provinsi Samut Songkhram. Pengadilan juga menyatakan Samut Songkhram sebagai satu-satunya daerah yang dideklarasikan sebagai zona darurat bencana akibat krisis lingkungan ini. Selain itu, pengadilan memerintahkan Kementerian Dalam Negeri agar membantu pemerintah provinsi setempat mengalokasikan dana dengan cepat untuk memberi kompensasi kepada warga yang terdampak secara ekonomi. Sebelumnya, sejumlah menteri dan lembaga termasuk Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan juga sempat dilaporkan, namun pengadilan memutuskan untuk membebaskan mereka dari tuntutan karena dianggap tidak secara langsung bertanggung jawab atas penyebaran spesies ini. Kasus ini juga melibatkan gugatan perdata terpisah yang diajukan oleh sekitar 1.000 petani lokal yang menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht dari pihak yang diduga bertanggung jawab atas impor ikan hama tersebut ke Thailand.

Berita terkait