Imbauan Negara: Setop Aktivitas 3 Menit di 17 Agustus Pukul 10.17 WIB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menghentikan aktivitas sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yang tertanggal 11 Agustus 2026.
Masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka. Pengecualian berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Surat edaran meminta jajaran TNI dan Polri di setiap daerah membantu keberhasilan pelaksanaan dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Edaran itu juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 07.00 sampai 22.00 WIB di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Pesta Rakyat Digelar di Monas 17 Agustus, Ada Lomba hingga Makanan Gratis!
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.00
Wamensesneg Beber Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI: Pesta Rakyat-Merdeka Run
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.31
Masyarakat Berburu Jajanan UMKM Gratis di Pesta Rakyat Monas
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.25
Puluhan Penyandang Disabilitas Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan di Kudus
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.00