Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Instruktur Motor, Duo Bule Belarus Diciduk

Kantor Imigrasi Denpasar berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Belarus yang diduga menginstruksikan kursus mengendarai sepeda motor secara ilegal di Bali. Kedua tersangka, seorang pria berusia 20 tahun dan seorang wanita berusia 21 tahun, diamankan pada Jumat, 25 September 2020, saat tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar melakukan patroli di Desa Serangan. Keduanya diduga menjadi pelatih dalam sebuah kursus mengemudi yang ditujunkan untuk WNA lainnya. Menurut Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, kedua tersangka merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan kategori Remote Worker, yang tidak diperkenankan memberikan instruksi atau pelatihan kepada orang lain sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan WNA di wilayah Bali, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan kursus mengemudi tanpa izin yang sesuai.

Berita terkait