Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 ton Timah Ilegal Belitung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan bijih timah ilegal seberat 52,5 ton. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung pada Selasa (4/8) di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah HA (39) sebagai kolektor, YO (39) sebagai kuasa lapangan, AC (53) sebagai pemberi modal, dan ES (40) sebagai penjaga rumah. Mereka ditangkap karena membeli bijih timah dari luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 06.58
Lemkapi: Kombinasi ETLE dan Tilang Manual Kunci Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Berita terkait
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Ditangkap
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 00.01
28 Ton Timah Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Malaysia
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 17.02
Kapal MV King Sun Sudah Tiga Kali Seludupkan Narkoba
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.06