Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 ton Timah Ilegal Belitung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan bijih timah ilegal seberat 52,5 ton. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung pada Selasa (4/8) di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah HA (39) sebagai kolektor, YO (39) sebagai kuasa lapangan, AC (53) sebagai pemberi modal, dan ES (40) sebagai penjaga rumah. Mereka ditangkap karena membeli bijih timah dari luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk secara ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 06.58
Lemkapi: Kombinasi ETLE dan Tilang Manual Kunci Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Berita terkait
Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster di Banten Segera Disidang
Detik.com · 29 September 2026 pukul 22.28
Sebanyak 800 Kg Ketamin Rp1,28 Triliun Digagalkan Masuk Perairan Kepri
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.00
BNN: Penyergapan Kapal 2,6 Ton Narkoba Cair Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Polda Riau Jerat 17 Tersangka Tambang Emas Ilegal: Pemodal hingga Penadah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.31