Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Tetapkan 4 Tersangka Penampung 52,5 ton Timah Ilegal Belitung

Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan bijih timah ilegal seberat 52,5 ton. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung pada Selasa (4/8) di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah HA (39) sebagai kolektor, YO (39) sebagai kuasa lapangan, AC (53) sebagai pemberi modal, dan ES (40) sebagai penjaga rumah. Mereka ditangkap karena membeli bijih timah dari luar wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk secara ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait