Pakar Dorong Pengawasan Ketat terhadap RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset dipercepat ditargetkan disahkan DPR pada Desember 2026. Pakar seperti Bambang Harymurti menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak masyarakat. Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja, dengan mayoritas masukan masyarakat mendukung namun mengharapkan batasan kewenangan yang jelas. Regulasi diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi tanpa menjadi alat politik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 26 Agustus 2026 pukul 21.26
Pemerintah tegaskan komitmen tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 17.13
Puan Respons Demo AMPB Besok, Tegaskan DPR Terbuka Temui Masyarakat
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 13.17
Qodari Tegaskan Presiden Dukung RUU Perampasan Aset: Bolanya Sekarang di DPR
Berita terkait
Yusril Tanggapi Desakan Rakyat soal Pengesahan RUU Pemberantasan Aset
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.36
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR: Pastikan yang Disasar Benar-benar Koruptor
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.42
Demo 27 Agustus di DPR: Ini Dua Tuntutan Utama AMPB
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.32
Kepala Bakom Qodari soal UU Perampasan Aset, Presiden Sudah Tegas, Bola Sekarang di DPR
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 12.45