Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga WNA pelanggar aturan keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan selesai. Ketiganya adalah dua warga Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU (40), serta satu warga Lebanon berinisial OM (61). Dua WNA Nigeria sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas, namun berhasil ditangkap. Proses pemindahan dilakukan di bawah pengawasan ketat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ECO dikenai Pasal 78 ayat (3) terkait overstay, sementara PJU dikenai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) terkait kewajiban melapor dan dokumen. WNA Lebanon juga dikenai sanksi serupa. Ketiganya kini ditahan di Rudenim untuk proses lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.20
Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.30
Imigrasi Tangerang Periksa 5 WNA Operator Judi Online Internasional
kumparan · 11 September 2026 pukul 14.00
Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Terlibat Dugaan Scamming
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 12.08
Imigrasi dan Polresta Pontianak Tangkap 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan terkait Dugaan Scamming
Berita terkait
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
Dirjen Imigrasi Pimpin Razia Besar-besaran di Canggu, Ciduk Enam WNA
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.33
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42