Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga WNA Bermasalah Dijebloskan ke Sel Tahanan Rudenim Denpasar, Sempat Kabur

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga WNA pelanggar aturan keimigrasian ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah proses pemeriksaan selesai. Ketiganya adalah dua warga Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU (40), serta satu warga Lebanon berinisial OM (61). Dua WNA Nigeria sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas, namun berhasil ditangkap. Proses pemindahan dilakukan di bawah pengawasan ketat tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ECO dikenai Pasal 78 ayat (3) terkait overstay, sementara PJU dikenai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) terkait kewajiban melapor dan dokumen. WNA Lebanon juga dikenai sanksi serupa. Ketiganya kini ditahan di Rudenim untuk proses lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait