Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status ASN. Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas hunian mewah di dalam lapas. Selain Wisnu, mantan Kalapas Usman Madjid juga diperiksa dan dijatuhi sanksi.

Total 17 pegawai menerima sanksi disiplin akibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, dan ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara. Rincian sanksi meliputi satu orang diberhentikan dari ASN, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait