Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status ASN. Tindakan tegas ini diambil setelah investigasi Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas hunian mewah di dalam lapas. Selain Wisnu, mantan Kalapas Usman Madjid juga diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Total 17 pegawai menerima sanksi disiplin akibat penyalahgunaan wewenang, pelanggaran SOP, dan ketidaktertiban pengelolaan barang milik negara. Rincian sanksi meliputi satu orang diberhentikan dari ASN, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.21
Barang Mewah di Lapas Cibinong Dipindah ke Kandang Sapi Jelang Sidak Menteri
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
Imipas: Rumah di Lapas Cibinong untuk Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.39
Mobil Mewah di Lapas Cibinong Milik Pengunjung
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 14.22
Temuan Imipas di LP Cibinong: Jimmy Masrin Huni Rumah Mewah-Indra Kenz Terlibat
Berita terkait
KPK Buka Suara soal Lapas Cibinong: Fasilitas di Luar Standar Rawan Korupsi
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.53
Muzani Sebut Penghuni Lapas Cibinong Seharusnya Tak Dapat Fasilitas Mewah
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 16.01
Kalimat Menteri Agus Andrianto Setelah Borok Lapas Cibinong Diumbar Ombudsman
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 10.30
Irjen Kemenimipas: Temuan Ombudsman jadi Objek Pemeriksaan Internal
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.30