Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Imipas: Rumah di Lapas Cibinong untuk Kunjungan Keluarga Napi Korupsi

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menyatakan rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, digunakan untuk kunjungan keluarga narapidana kasus korupsi. Mobil-mobil mewah juga ditemukan di lapas tersebut, yang diakui sebagai milik pengunjung warga binaan. Antara nama narapidana yang diduga menghuni rumah tersebut adalah Jimmy Masrin (mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy), Heru, Indra Kenz, Ahmad Albani, dan Hasan. Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidi 4 bulan atas korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif LPEI yang merugikan negara Rp1 triliun. Indra Kenz, terpidana penipuan Binomo dan TPPU, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, kasus korupsi PT Timah, menambah hukuman mereka menjadi 10 tahun penjara. Heru masih belum dapat diidentifikasi. Pemeriksaan terkait dugaan penyewaan hunian mewah ini masih berlanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait