Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026: Strategi Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal penuh mulai 18 Oktober 2026, menjadi langkah kunci menuju visi menjadikan Indonesia pusat halal dunia pada 2029. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan kebijatan ini sebagai momentum bersejarah yang menunjukkan kematangan ekosistem halal nasional. Aturan ini mengikuti jejak regulasi sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 hingga PP Nomor 42 Tahun 2024, khusunya untuk UMK dan produk impor. BPJPH juga menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 untuk produk halal luar negeri guna seimbangkan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Indonesia dimiliki potensi besar untuk mendominasi industri halal global, didukung oleh populasi muslim terbesar dan kekuatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi. Sertifikasi halal dianggap standar mutu yang meningkatkan daya saing, bukan sekadar administrasi. BPJPH fokus bangun ekosistem terintegrasi meliputi sektor makanan-minuman, farmasi, kosmetik, fashion muslim, hingga pariwisata ramah muslim. Upaya ini dilakukan melalui sinergi pemerintah, akademisi, dan konsumen agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen, pusat inovasi, sertifikasi, perdagangan, dan pengembangan industri halal dunia.

Dukungan langsung dilakukan BPJPH dengan mencatat rekor MURI melalui sosialisasi serentak di 2.183 lokasi. Kolaborasi strategis juga dilakukan dengan Australia melalui MoU, serta aksi tegas seperti pemusnahan 312 ton MBM mengandung porcine asal Brasil. BPJPH berkomitmen menyederhanakan layanan sertifikasi agar mudah, cepat, transparan, dan terjangkau agar pelaku usaha UMK bisa naik kelas secara signifikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait