Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 guna melindungi masyarakat, terutama umat Islam yang mencakup sekitar 88 persen dari 286 juta penduduk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar, mulai dari pangan, bahan baku, proses produksi, hingga rekayasa genetik, telah memenuhi standar halal sesuai amanat undang-undang.

MUI juga mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperketat pengawasan produk impor. Pemeriksaan keabsahan sertifikat halal disarankan dilakukan sejak produk berada di negara asal untuk memastikan standar Indonesia terpenuhi sebelum izin ekspor diberikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait