Indonesia Gandeng WIPO Matangkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual 2027–2036
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk menyempurnakan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional periode 2027–2036. Rencana ini bertujuan menjadi acuan penyelarasan kebijaman lintas kementerian dan lembaga dalam penguatan ekososistem kekayaan intelektual (KI) yang solid dan kompetitif. Upaya ini sejalan dengan dinamika pesat perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang erat dan berkelanjutan. Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga menjadi langkah konkret untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut secara terintegrasi. Diharapkan, sinergi antar lembaga pemerintah dapat mencapai ekosistem KI yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat daya saing nasional di kancah global. Dengan penyempurnaan rencana strategis ini, Indonesia berupaya memastikan kebijakan kekayaan intelektif yang ada tetap relevan dan efektif menghadapi tantangan masa depan. Kolaborasi dengan WIPO diharapkan dapat membantu Indonesia belajar dari praktik terbaik internasional serta mempercepat transformasi kebijakan kekayaan intelektual yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Pengiriman Logistik Hingga Kolaborasi Lintas Sektor, Pemerintah Gerak Cepat Tangani Pascagempa di NTT
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 13.45
Kemenkum Bali Dorong Penguatan Kekayaan Intelektual Demi Dongkrak Ekonomi Daerah
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
DJKI & Kemenkum Bali Verifikasi Desa Kamasan Jadi KBKI, Dorong Ekonomi Kreatif
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.57
INFOGRAFIS: Merdeka Berkarya, Menuju Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.18