Indonesia Gandeng WIPO Matangkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual 2027–2036
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menggandeng World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk menyempurnakan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional periode 2027–2036. Rencana ini bertujuan menjadi acuan penyelarasan kebijaman lintas kementerian dan lembaga dalam penguatan ekososistem kekayaan intelektual (KI) yang solid dan kompetitif. Upaya ini sejalan dengan dinamika pesat perkembangan inovasi, teknologi, dan ekonomi kreatif yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang erat dan berkelanjutan. Pembentukan Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga menjadi langkah konkret untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut secara terintegrasi. Diharapkan, sinergi antar lembaga pemerintah dapat mencapai ekosistem KI yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat daya saing nasional di kancah global. Dengan penyempurnaan rencana strategis ini, Indonesia berupaya memastikan kebijakan kekayaan intelektif yang ada tetap relevan dan efektif menghadapi tantangan masa depan. Kolaborasi dengan WIPO diharapkan dapat membantu Indonesia belajar dari praktik terbaik internasional serta mempercepat transformasi kebijakan kekayaan intelektual yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Menkum siapkan Rp10 triliun untuk pembiayaan kekayaan intelektual UMKM
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 13.12
Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP
Detik.com · 26 September 2026 pukul 13.49
Pansus DPR RI Berkunjung ke Jogja untuk Merancang RUU Desain Industri
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 23.07
NTB Punya 255 Karya Budaya, Siap Ubah Kekayaan Intelektual Jadi Mesin Cuan
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.45