NTB Punya 255 Karya Budaya, Siap Ubah Kekayaan Intelektual Jadi Mesin Cuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Nusa Tenggara Baru (NTB) menyosialisasikan pemanfaatan dan komersialisasi hak cipta serta kekayaan intelektual komunal melalui kegiatan di Hotel Aston Inn Mataram. Dalam acara tersebut, Kadis Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menyampaikan bahwa NTB memiliki 255 karya budaya, termasuk 35 yang telah mendapat pengakuan nasional. Kekayaan intelektual tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dikelola menjadi sumber manfaat ekonomi tanpa mengorbankan nilai budaya dan hak masyarakat asal. Pemanfaatan budaya secara ekonomi harus menjunjung etika, seperti mencantumkan asal-usul, memperoleh izin, menjaga makna asli, serta memastikan manfaat yang adil bagi komunitas pemilik budaya. Kekayaan intelektual yang telah mendapat pelindungan hukum dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi. Sosialisasi ini menghadirkan peran penting arsip dan kebudayaan dalam menjaga ingatan kolektif serta jati diri bangsa. Dengan berbagai suku dan etnis yang berdomisili di NTB, kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan kekayaan budaya secara berkelanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Kakanwil Milawati Edukasi Pelaku Ekraf tentang Pelindungan Hak Cipta Konten Digital
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 10.08
Kemenkum NTB Dorong Musisi Mencatatkan Karya, Dua Sertifikat Hak Cipta Diserahkan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.28
Kemenkum NTB Koordinasi dengan DJKI, Fokus Melindungi Kekayaan Intelektual Lokal
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.40
Kemenkum NTB Kaji Merek Kolektif Kerupuk Kulit Seganteng, Produk Lokal Menguat
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 10.37